Selasa, 15 Desember 2009

Urus KTP, Selesai Lima Menit

Kecamatan Mamajang

Urus KTP, Selesai Lima Menit

Jika pengurusan KTP selama ini membutuhkan waktu beberapa hari, kini sudah bisa selesai hanya dalam waktu lima menit.


Upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Mamajang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pengunaan tekhnologi informasi telah memudahkan masyarakat dalam pembuatan surat-surat penting yang dibutuhkan khususnya kartu tanda penduduk (KTP).
Menurut H.Andi Kamaruddin Munde, jika selama ini untuk mengurus satu buah KTP, warga harus menunggu beberapa hari baru selesai, maka saat ini pengurusan KTP sudah bisa selesai hanya dalam waktu lima menit. Hal ini disebabkan karena Kecamatan Mamajang sudah menerapkan sistem pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara on line.
''Proses pembuatan KTP di Kecamtan Mamajng bisa berjalan lancar, bahkan bisa selesai dalam waktu lima menit, apabila semua persyaratan untuk membuat KTP telah terpenuhi, seperti pengantar dari kelurahan dan memperlihatkan KK,'' jelas Kamaruddin.
Masyarakat kini tak lagi menemukan birokrasi yang berbelit. Semua serba mudah. Karena itu, setiap masyarakat yang ingin mengurus KTPnya agar tidak melewati pihak ketiga melainkan datang langsung ke kantor kelurahan. Hal ini untuk menghindari adanya pungutan liar yang selama ini marak terjadi di masyarakat.
"Begitu pun persoalan biaya pengurusan tinggal bayar sesuai perdanya yaitu Rp 25.000 serta biaya Kartu Keluarga Rp 5.000 rupiah, calon pemohon bisa langsung foto dan tinggal menunggu sekitar 15 menit, proses pembuatan KTP langsung jadi," paparnya
Disinggung mengenai program IASmo lima bebas yang akan berlaku pada tahun 2009, Kamaruddin menyatakan staf kecamatan dan kelurahan akan tetap melayani masyarakat dengan baik. Pihaknya juga berharap agar tidak ada lagi warganya yang tidak memiliki KTP dan KK. Selama tahun 2008, jumlah Kartu Tanda Penduduk yang telah dikeluarkan oleh Kecamatan Mamajang sebanyak 11.209 dan 5.124 Kartu Keluarga.
Di sisi lain dalam hal pelayanan dibidang ketertiban dan keamanan masyarakat (Kantibmas), khususnya balapan liar yang marak terjadi di Jalan Veteran Selatan, Kapolsek Mamajang AKP Kamaluddin mengharapkan pertisipasi dari masyarakat. Setiap Jumat di mesjid telah dilakukan penyuluhan pada masyarakat. Demikian pula dengan masalah minuman keras.
Dikatakannya bahwa setiap malam minggu aparat polisi dari polsek mamajang selalu melakukan patroli dan menjaring para pelaku balapan liar dari kalangan ABG ini.

Mari belajar ke Dempasar
Menyoal pengurusan KTP Pemerintah kota Makassar sebagai pintu gerbang dan ikon Indonesia Timur bisa belajar di Dempasar Bali. Untuk memperpanjang masa berlaku KTP masyarakat Pulau Dewata ini, karena tidak perlu repot-repot mengurus surat pengantar dari ketua rukun tetangga, rukun warga, dan kelurahan. Sebab, mereka tinggal mengisi formulir (template) perpanjangan KTP, meng- attach foto diri sesuai ukuran KTP, dan meng-upload scan tanda tangan dengan mengakses alamat http://kependudukan.denpasarkota.go.id/KTP.
Pada alamat tersebut akan muncul syarat dan ketentuan registrasi perpanjangan KTP secara online. Memang, ini adalah fasilitas pengurusan perpanjangan KTP secara online melalui internet. Dengan mengisi formulir yang ada, paling lambat, dalam dua minggu, KTP akan di kirimkan langsung ke alamat pemohon.
Sedangkan untuk pembuatan KTP baru, masih diberlakukan cara manual, karena semua itu berkaitan dengan data baru, seperti kartu keluarga dan surat- surat pendukung pembuatan KTP. Prosesnya pun seperti pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan paspor, karena memberlakukan pemotretan dan pencetakan langsung.
Tentang kepengurusan KTP itu, selain cara online, juga diadakan KTP keliling dengan menggunakan armada mobil. Pelayanan online yang diberlakukan pada proses perpanjangan KTP ini, juga diberlakukan untuk dinas-dinas lainnya, seperti dinas perizinan. Pemerintah Kota Dempasar sejak tahun 2008 telah membuka proses perizinan secara online, sebagai usaha pemberian pelayanan satu pintu atau dalam bentuk unit pelayanan terpadu. (Salma)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar